Monday, February 22, 2016

KATAPANG “LAYAK” MENJADI DESA KEMBALI



 Kembalikan Status Desa Katapang

Status Katapang pada awal pemerintahan kecamatan seram barat adalah Kampung yang setara dengan Desa status ini diberikan karena dianggap bahwa desa merupakan nama lain dari Negeri sedangkan Negeri sendiri adalah sebuah perkampungan adat yang dipimpin oleh seorang raja. Namun karena mayoritas penduduk katapang adalah pendatang sehingga mengakibatkan katapang di tetapkan sebagai kampong yang setara dengan desa karena mayoritas panduduk bukan masyarakat asli daerah ini atau bukan negeri yang kepemimpinannya di bawah seorang raja.
I. Ditinjau Dari Sejarah Kepemimpinan
1.      Tahun 1902 La Ambo Bin La Aru diangkat menjadi kepala kampung Katapang yang kelima. La Ambo diangkat oleh masyarakat sekaligus disetujuai oleh Konterlur Van Keken (Pemerintah Belanda) yang berkedudukan di Piru dan berada langsung dibawah Konterlur sebagai kepala Pemerintahan Seram Barat di Piru. La Ambo menjadi kepala Kampung resmi dari tahun 1922 yang diangkat oleh pemerintah belanda sampai ia meninggal pada sekita tahun 1930.
2.      Tahun 1930 Muhammad Noer Bin La Ambo dengan gelar orang kaya dan menjadi tokoh penjuang kemerdekaan yang terlupakan oleh pemerintah memimpin kampung katapang. Dibawah kepemimpinan Muhamad Noer menjadi masa-masa sulit di Katapang karena merupakan masa kebangkitan Indonesia secarah nasional. Sebagai pemimpin kampung dan tokoh perintis kemerdekaan beliau berjuang dan menggerakan mesyarakatnya sebagai pejuang kemerdekaan untuk melawan penjajah belanda di Pulau Seram sampai pada perlawanan masyarakat terhadap gerombolan-gerombolan yang ingin memisahkan diri dari Negara Indonesi yang saat itu dikenal dengan Baret atau RMS. Tahun 1950 sebagian kampung katapang dibakar oleh gerombolan dan terjadi pembunuhan orang tua-tua dalam kampung. Kesemuanya ini terjadi dalam kepemimpinan Muhamad Noer hingga beliau ditangkap dan diseret menggunakan mobil dari Katapang ke Piru dan dibunuh di daerah Hunimua Negeri Liang.
3.      Pada tahun 1950 Muhamad Noer meninggal dunia, lalu pemuka kampung  mengangkat saudaranya Taher Bin La Ambo (1950-1978) untuk mengganti kepemimpinannya dengan gelar Orang Kaya. Tiga belas tahun memimpin Katapang sejak pengangkatannya pada tahun 1950 Taher Bin La Ambo kemudian diangkat secara resmi oleh Kepala Pemerintahan Setempat (KPS) Seram Barat di Piru dengan surat keputusan  tanggal 10 Agustus 1963 Nomor 10. sebagai kepala kampung atau kepala desa.
4.      Sepeninggalan Taher Bin La Ambo pada tahun 1978 di Mekkah saat menunaikan Ibadah Haji beliau digantikan oleh saudara sepupunya yang juga merupakan keturunan dari La Aru yaitu Hasan Sangadji (1978-1997). Hasan Sangadji kemudian diangkat sebagai Kapala Kampung Katapang dan dilantik oleh Bupati Maluku Tengah pada tahun 1978.





II. Ditinjau Dari Keterangan Camat Seram Barat Yang Pertama
Seperti disampaikan oleh Mantan Kepala Kecamata Seram Barat yang pertama yaitu Bapak  S. A. M. Latuihamallo bahwa Katapang sejak dahulu adalah Kampung yang setera dengan Negeri. Karena pada waktu itu belum dikenal istilah desa di Maluku dan karena katapang merupakan Negeri Pendatang yang dibawah kepemimpinan kepala kampung bukanlah Raja. sehingga katapang lebih dikenal dengan Kampung yang berada sejajar dengan Negeri-Negeri yang ada di Kecamatan Seram Barat diantaranya : Eti, Piru, Buano dll..
III.       Ditinjau dari Surat Camat Seram Barat,
         Bupati Melteng dan Gubernur tahun 1988
            Pada tahun 1988 pemerintah kecamatan seram barat di piru mengeluarkan sebuah surat keputusan penolakan Desa katapang dengan nomor 140/316 tanggal 4 juni, dalam surat ini dikatakan bahwa sesuai arsip yang terdapat pada kantor kecamtan mengisyaratkan bahwa status katapang adalah kampong bukan desa dan selanjutnya ditetapkan sebagai dusun dibawah pemerintah desa lokki.
           Kemudian dikeluarkan pula surat Gubernur Maluku yang dikirimkan kepada Bupati Maluku tengah yang isinya pada intinya menolak status desa katapang karena katapang tidak memiliki wilayah administrasi sendiri atau desa katapang berada dalam areal Praja Karya.
Menjawab surat gubernur di atas kemudian Kepala Kampung Katapang dan LMD katapang membuat sebuah surat permohon kepada perusahaan daerah praja karya untuk menindak lanjuti surat tersebut dengan mengadakan peninjauan lapangn tentang batas-batas desa katapang dengan perusahaan daerah Prakja Karya. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan/Penyaksikan Atas Batas-batas Milik Perusahaan Daerah Praja Karya Unit I Lokki dan Tanah Areal (wilayah) desa Katapang yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan PD. Praja Karya Unit I Lokki serta pengawas lapangan dan saksi dari masyarakat katapang dan Pemerintah Lokki. Bahwa wilayah katapang tidak termasuk dalam areal perkebunan PD. Praja Karya Unit I Lokki.
Hal Ini seharusnya sudah menjadi referensi kepada pihak kecamatan dan gubernur untuk mengembalikan status katapang menjadi kampong yang setara dengan desa. Atau merubah sebutan kampong menjadi desa, karena nama kampong diberikan mengingat pada saat itu belum adanya pemberlakukan nama desa.

IV. Ditinjau dari segi undang-undang. UU no 6 tahun 2014
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1). …………….
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai mana yang tergambar dalam UU diatas. Desa katapang telah layak untuk dimekarkan kembali atau mengembalikan status desa yang pernah di berikan. Karena dari awal berdirinya katapang tidak pernah berada dibawah pemerintahan desa manapun dan tanah atau wilayah desa adalah merupakan hasil usaha leluhur desa katapang.
V. Ditinjau dari Sejarah Perjuangan
Mulai terjadi pergerakan masyarakat katapang melawan penjajah adalah pada tahun 1942 ketika jepang menduduki seluruh Indonsia termasuk Katapang. Puncaknya ketika masyarakat katapang dijadikan tentara atau prajurit pembantu jepang yang dikenal dengan KNIL dan HEIHO. Semua pemuda katapang dipaksa untuk menjadi prajurit jepang. Beberapa orang diantara pemuda katapang sampai dipercayakan memimpin pasukan KNIL dan HEIHO. Sehingga secara diam-diam pemuda katapang yang tergabung dalam pasukan HEIHO mulai mengikuti pergerakan perjuangan para pejuang indonesia yang ada di Bagian Barat dengan membentuk pasukan PETA. Pasukan PETA kemudian masuk dalam barisan jepang sebagai mata-mata. Hati-hatinya pergerakan pasukan PETA membuat jepang tidak mampu membaca pergerakan mereka.
Tahun 1944 Muhamad Noer diberi tugas yang sangat besar oleh Presiden Pertama yaitu menjalankan sebuah misi rahasia. Kemudian beliau memerintahkan 4 orang pemuda yang tergabung dalam anggota PETA untuk menjalankan misi rahasia tersebut. Mereka adalah Abdurahman (katapang), Arsad Katapang (Katapang), Djabir (katapang), Amei (keturunan cina). Mereka di perintahkan untuk menukar senjata di Manila Piliphina. Di perbatasan Manila Piliphina Presiden Soekarno bersama Kapal Selam mendekati mereka dan mengajak mereka berfoto dan memberikan Bendera Merah Putih.
 Adanya komunikasi perjuangan inilah yang membangkitkan semangat nasionalis pejuang Katapang. 17 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan tentara jepang menyampaikan kekesalannya kepada masyarakat katapang bahwa “kalian telah merdeka”. Hal ini belum serta merta mereka umumkan kemerdekaannya. Sehari kemudian tepatnya tanggal 18 agustus 1945 memanfaatkan kebingunan tentara jepang pada saat itu, kemudian mereka mengibarkan Bendera Merah Putih yang pertama. Selama beberapa jam dengan pengawalan ketat. Bendera merah putih yang pertama dikibarkan ini kemudian disimpan dengan baik. Tahun 1949 tepatnya tanggal 17 agustus pengibaran kedua dilakukan. Bendera ini kemudian disimpan (ditanam) pada tahun 1950 disaat terjadi pembantaian masyarakat Katapang oleh pasukan separatis RMS.
Dari sejara perjuangan diatas tergambar batapa penting keterlibatan masyarakat katapang dalam mempertahanykan dan meperjuangakn kemerdekaan, sehingga sudah sepantasnya status desa dikembalikan lagi sebagai bayaran atas apa yang telah dilakukan masyarakat katapang kepada Negara ini.  Dari sekian banyak negeri di maluku kenapa harus Katapang yang diberikan Bendera Merah Putih oleh Negara. Kenapa harus dikatapang yang mengibarkan bendera merah puti pertama kalinya.. lalu dimana mereka yang sekarang tidak rela katapang dimekarkan pada saat itu.. kenapa saat itu mereka tidak berdiri di depan melawan penjajah.
Sekarang ketika harum merdeka mulau tercium, ketika wangi kemerdekaan sudah tercium baru mulai angkat suara.





Berdasarkan kutipan sejarah singkat kampung Katapang di atas. Menunjukan bahwa dari awal terbentuknya hingga sekarang Kampung Katapang tidak pernah berada dibawah salah satu pemerintahan desa manapun dengan kata lain Katapang selama ini mengurus pemerintahannya sendiri atau independen tanpa melekat pada administrasi salah satu desa yang ada di kecamatan Seram Barat. yang mana pengangkatan kepala kampung adalah langsung berada di bawah kepala pemerintahan belanda pada saat itu hingga pada masa kecamatan seram barat di piru.  Semoga ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua..
Nb.
Kepada TIM Pemekaran Desa Katapang yang saya cintai dengan dokumen yang telah kami kumpul dan susun dahulu dari 5 pemuda katapang (Masudin Sangadji, Arif Sangadji, Bambang Sangadji, Mutalib Sangadji dan Asril Syukur) apabila masih tersimpan di sana bisa dijadikan sebagai bahan refernsi untuk perjuangan pemekaran. Hamper semua dokumen penting ada disana, surat bupati yang tertera nomor dan tanggal surat gubernur juga ada disana. Ada juga peta dan beberapa rekomendasi negeri dan desa tetangga termasuk juga peta desa.
Beberapa poin yang bisa diperjuangkan, Harusnya dokumen itu bisa jadikan bahan referensi,
1.      Gugat surat gubernur tahun 1986 di Pengadilan tatausaha Negara
2.      Meminta gubernur maluku untuk membatalkan surat yang telah di keluarkan pada tahun 1986 secarah sepihak yang merugikan katapang hingga saat ini sehingga tidak ada alasan lagi bagi Katapang untuk tidak dimekarkan.
3.      Menujukan bukti perjuangan masyarakat katapang kepada pemerintah republic Indonesia (sejarah pembantaian dan bendera pusaka)
4.      Tentu mengusulkan pemekaran desa yang telah usulkan ke pemerintah kabupaten tetap dilanjutkan dan dikawal tapi tiga poin di atas juga harus berjalan.
Dengan langkah-langkah ini kita semua berharap agar perjuangan katapang dapat terwujud. Janganlah kita selalu menunggu bola yang sering dijadikan janji manis yang menggiurkan namun tidak pernah terealisasi. Ini mungkin hal paling penting yang harusnya kita dahulukan. Bukan kegiatan yang lain. Mungkin juga kegiatan itu penting tapi beta piker kegiatan ini lebih penting dari yang lain.

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda