Friday, December 4, 2015

PEMBERANTASAN KORUPSI KOLUSI NEPOTISME (KKN)



Berbicara masalah pemberantasan kkn, harus kita mulai dari mana dulu, kita harus komitmen untuk memberantas kkn. Memang pemerintah sekarang ini serius pingin berantas kkn. Namun semakin serius pemberantasannya semakin lihai pula para kkn mania. Jadi komit berantas kkn jangan Cuma isapan jembol belaka. Bagaimana kkn dapat diberantas kalo undang-undang belum menjamin pemberantasnya. Undang-undang mana yang membuat jerah para koruptor. Lalu apakah kita sendiri sudah siap untuk memberantas kkn. Apakah aparat hokum kita sendiri siap, apakah petinggi-petinggi kita sudah siap. Kita semua belum ada yang siap untuk berantas kkn. Percuma saja kalau kita berteriak untuk berantas kkn, kalau tidak ada upaya untuk mendukung atau mewujudkan hal itu. Kalau memang kita benar-benar bertekad untuk memberantas kkn mengapa masih ada cara-cara suap untuk mempeoleh tujuan yang kita mau. Kkn sudah menjadi budaya bangsa. Saya bukan pesimis untuk menghilangkan kkn dari nusantara ini tapi saya meragukan undang-undang pemberantasan kkn udah mampu membuat jerah para kkn atau tidak.
Buat apa kasus pak harto harus kita cari sampai di bank swis segala, hal ini saya katakan, bukan karena saya bela bapak mantan presiden tersebut, Tapi banyak kasus dalam negeri yang tidak jelas rimbahnya. Hal yang belum jelas kita ngotot tetapi ada yang didepan mata kita abaikan. Para koruptor yang terseret ke meja hijau pasti divonis bebas hanya dengan memberikan 1/3 dari hasil korupnya. Tapi kalau divonis bersalah di meja hijau sampai dalam penjara dibebaskan juga entah lewat jalur mana, mungkin saja penjara yang sudah disedikan besinya tidak keras, sampai mudah dipatahkan atau mudah di rusak dan dibongkar. Lalu kenapa dalam pembahasan anggaran harus ada patok persen-persenan dari daerah ke pihak-pihak tertentu. Atau kenapa setiap pengurusan daerah ke pusat harus ada uang pelicin segala. soalnya kalau tidak ada hal semacam ini bangsa kita kehilangan ciri khasnya. Nah inilah Indonesia.

Saran saya untuk pemberantas kkn pertegas dulu hukum yang mengaturnya hingga bisa membuat jerah para koruptor dan yang akan melakukan koruptor. Bila perlu dari presiden sampai ke RT.  Saran saya bagi koruptor yang terbukti harus di jatuhi hukuman sebarat-beartnya. Jadi kalau dia terbukti korup Rp. 100 Juta hukumannya potong tangan kiri, kalau Rp. 200 juta potong tangan kanan. Tetapi kalau sudah miliaran rupiah harus dihukum mati. Karena kalau tidak, kkn tetap merajalelah dan orang tidak pernah kapok melakukan korupsi. Bagaimana tidak pa setelah ditangkap kalau tidak dibebaskan di pengadilan nanti di penjara kepolisian juga dibebaskan. Artinya ada juga praktek memalukan ditingkat lembaga hukum baik itu Kejaneg, Kejati bahkan MA dan kepolisian.  

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda