Wednesday, April 29, 2015

PETUNJUK SINGKAT PENGGUNAAN APLIKASI e-PURCHASING KENDARAAN BERMOTOR PANITIA

kali ini ingin saya sampaikan petunjuk singkat membuat paket pengadaan kendaraan bermotor lewat e-PURCHASING. membaca panduan yang disampaikan oleh LKPP sebenarnya sudah sangat baik, tapi mungkin kurang update sehingga panduan yang disampaikan kurang sesuai dengan aplikasi yang dipakai sekarang.
Hal ini tentu membingunkan apabila kita baru saja terjun ke dunia ini, atau kita baru saja menggunakan aplikasi dimaksud. terlebih lagi keterbatasan SDM sehingga kadang kala IT yang harus berurusan dengan aplikasi dimaksud mengingat keterbatasan kemapuan bekerja dengan komputer oleh panitia maupun PPK.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka pebulis ingin sampaikan sedikit masuka buat kita semua. untuk membuat paket pada e-catalogue sebelumnya harus disampaikan terlebuh dahulu dalam RUP oleh operator RUP (bagian keuagan) setelah itu diumumkan lewat aplikasi RUP, tugas PPK untuk memilih dan menentukan jenis dan jumlah kendaraan yang akan dibeli. hal in idilakukan dengan cara PPK harus login terlebih dahulu pada aplikasi LPSE instansi terkait dimana PPK terdaftar. setelah login PPK, kemudian masuk pada INAPRO dan klik pilihan untuk masuk ke katalog elektronik khusus untuk pembuatan paket kendaraan bermotor. setelah itu memilih jenis barang yang akan dibeli (motor, mobil dll) setelah itu untuk mempermudah klik lokasi (kabupaten) kemudian merek kemudian tekan filter data. setelah klik filter data kemudian PPK melihat dan memilih kendaraan mana yang harus dibeli. bila telah ketemu jenis dan type kendaraan klik beli untuk membuat paket data dan setelah klik beli akan muncul di sebelah atas keterangan keranjang belanja klik keranjang dan lakukan pembuatan paket.
setelah selesai melakukan pembuatan paket oleh PPK serta mendaftarkan nama PPK ke dalam e catalogue dimaksud baru kemudian dilanjutklan oleh panitia/pejabat pengadaan untuk melakukan proses selanjutnya denga cara yang sama. untuk lebih baiknya nama paket harus sesuai dengan nama paket yang terdapat dalam RUP.

sekian dulu dari saya.. bila kurang jelas mohon dimaafkan. selebihnya silahkan pelajari petunjuk pengisi yang telah diberikan oleh LKPP.

yang ingin saya garis bawahi di sini adalah sebelum Pejabat Pengadaan Atau ULP melakukan pembuat pakaet pada aplikasi e-catalogue terlebih dahulu dibuat oleh PPK. karena apabila tidak dibuat terlebih dahulu oleh PPK, maka nama PPK tidak akan muncul pada RUP e-catalague.

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda