Friday, December 4, 2015

STATUS DESA KATAPANG DI BAWAH DESA LOKKI SEBAGAI AKIBAT PERMAINAN POLITIK



            Status Katapang pada awal pemerintahan kecamatan seram barat adalah Kampung yang setara dengan Desa status ini diberikan karena dianggap bahwa desa merupakan nama lain dari Negeri sedangkan Negeri sendiri adalah sebuah perkampungan adat yang dipimpin oleh seorang raja. Namun karena mayoritas penduduk katapang adalah pendatang sehingga mengakibatkan katapang di tetapkan sebagai kampong yang setara dengan desa karena mayoritas panduduk bukan masyarakat asli daerah ini atau bukan negeri yang kepemimpinannya di bawah seorang raja.
            Katapang mulai berdiri yang diawali oleh tiga orang perantau asal Buton yang memberi tanda kampong tersebut tepatnya dibawah sabuah pohon yaitu pohon katapang. Kemudian tanda itu dibiarkan dengan tujuan agar sekembali dari perantauan mulai menetap ditempat yang telah diberi tanda. Namun sebelum mereka bertiga melaksanakan niatanya untuk mendirikan kampung tersebut salah seorang perantau lainnya yang juga asal dari Buton telah membuat rumah kecil tepat berada diatas tanda yang dibuat oleh ketiga orang perantau tadi. Setelah mengetahui kalau tanda yang mereka buat sudah dibangun rumah baru ketiga perantau tersebut kembali dan bersama-sama membangun perkampungan tersebut.
            Kampung katapang didirikan sebelum pemerintah belanda masuk ke Pulua Seram khususnya lokki untuk menjalankan perusahaan yang sekarang praja karya. Pemerintah Belanda Masuk dan mengolah Perusahaan pada tahun 1950-an. Dalam perjalanan perusahaan tersebut banyak masyarakat katapang yang dijadikan sebagai pekerja. Pekerjaan yang dilakukan pada waktu itu adalah pertanian seperti bersawah, menanam sagu, kelapa, kopi dan coklat yang kesemuanya itu berada pada areal perusahaan Lokki. Areal perusahaan lokki sendiri berbatasan dengan wilayah Kampung Katapang yang dibatasi oleh sebuah sungai yang bernama sungai palapa di sebelah utara, dengan perkubunan sagu PD. Praja Karya di uhe sebelah selatan, dan sebelah barat dengan perkebunan damar perusahaan (PD. Praja Karya). Wialayah katapang merupakan tanah hasil usaha dari para leluhur yang sebagian lagi dibeli dari tangan pemerintah belanda pada saat itu.
            Setelah beberapa tahun berjalan perusahaan lokki mengambil tenaga kerja dari luar pulau Seram yang kebanyakan dari Pulau Saparua untuk menjalankan aktifitas perusahaan. Para pekerja ini kemudian diberi tempat tinggal yang tidak jauh dari tempat kerja mereka sehingga pihak perusahaan sepakat untuk mambangun pemukiman pada areal dekat pantai sejauh + 50 m dari garis pantai karena lebih dari 50 m dari garis pantai merupakan areal perkebunan sagu dan persawahan. Nama lokki sendiri adalah nama areal perusahaan pada waktu itu sehingga perkampungan yang didirikan oleh perusahaanpun lebih sering dipanggil dengan nama lokki.
            Namun kemudian Lokki sendiri sudah mengaku bahwa mereka adalah masyarakat asli daerah itu dan segala upaya untuk merealisasikan maksudnya itupun dilakukan termasuk memberi keterangan sepihak yang dibuat-buat kepada pemerintah kecamatan dan kekabupaten dilanjutkan ke pemerintah provinsi tentang status katapang yang berada dalam wilayah areal praja karya. Pada tahun 1979 katapang dipipin oleh seorang kapala desa yang dilantik oleh Bupati Maluku Tengah dan telah menjalankan pemerintahannya dengan membentuk lembaga-lembaga desa guna kelancaran pemerintahan desa yang diatur dalam UU. No. 5 tahun 1979.
            Pada tahun 1988 pemerintah kecamatan seram barat di piru mengeluarkan sebuah surat keputusan penolakan Desa katapang dengan nomor 140/316 tanggal 4 juni, dalam surat ini dikatakan bahwa sesuai arsip yang terdapat pada kantor kecamtan mengisyaratkan bahwa status katapang adalah kampong bukan desa dan selanjutnya ditetapkan sebagai dusun dibawah pemerintah desa lokki.
            Hal ini menggambarkan sembrautnya pengaturan pemerintahan dikecamatan pada saat itu. Bagaimana tidak kepala kecamatan pertama mengatakan kalau status katapang adalah kampong yang setara dengan desa sedangkan yang selanjutnya mengatakan bahwa kampung yang bukan setara dengan desa oleh Drs. A. Parenussa yang bertugas saat itu. Keputusan ini merupakan keputusan sebelah pihak yang tidak mendasar dan tidak disertai penelitian ke lapangan. Ini hanyalah pemamfaatan dan permainan politik atas ketidak berdayaan masyarakat katapang pada saat ini. Parenusa juga mengatakan bahwa tanah yang menjadi areal katapang tidak ada atau semua wilayah katapang termasuk dalam wilayah PD. Praja Karya unit I lokki.
Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan/Penyaksikan Atas Batas-batas Milik Perusahaan Daerah Praja Karya Unit I Lokki dan Tanah Areal (wilayah) desa Katapang yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan PD. Praja Karya Unit I Lokki serta pengawas lapangan dan saksi dari masyarakat katapang dan lokki. Bahwa wilayah katapang tidak termasuk dalam areal perkebunan PD. Praja Karya Unit I Lokki. Ini seharusnya menjadi referensi kepada pihak kecamatan baik jaman dulu maupun sekarang untuk menata pemerintahan desa dengan baik mengingat pemekaran daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. diharapkan agar kesalahan dan langkah-langkah pembodohan masyarakat lewat kesalahan administrasi kantor kecamatan tempo doloe jangan dibudidayakan.

MS :  Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Katapang (IPPMK) 2006

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda