Monday, December 7, 2015

PROFIL SINGKAT KABUPATEN MALUKU TENGAH







I. Profil Kabupaten Maluku Tengah  
1.        Letak Geografis dan Batas Administrasi 
Kabupaten Maluku Tengah adalah daerah berwilayah kepulauan, secara astronomis terletak antara 2'30'- 7'38' Lintang Selatan dan 126'30'- 132'32' Bujur Timur. Secara geografis Kabupaten Maluku Tengah berbatasan dengan Laut Seram di sebelah Utara, Laut Banda di sebelah Selatan, Selat dan Pulau Buru di sebelah Barat dan perairan Papua di sebelah Timur.

Dari deretan pulau-pulau yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah yang jumlahnya 53 buah, dimana yang dihuni sebanyak 17 buah sedangkan yang tidak dihuni sebanyak 36 buah, dengan rincian sebagai berikut :
(1).         Kecamatan Seram Utara terdapat 12 buah pulau (1 buah pulau yang dihuni, 12 pulau tidak);
(2).         Kecamatan Leihitu terdapat 11 pulau (3 pulau yang dihuni, 8 pulau tidak);
(3).         Kecamatan Salahutu terdapat 3 pulau (dihuni) ;
(4).         Kecamatan Banda terdapat 13 pulau (7 pulau yang dihuni, 6 pulau tidak);
(5).         Kecamatan TNS terdapat 8 pulau (3 pulau yang dihuni, 5 pulau tidak);
(6).         Kecamatan Saparua terdapat 3 pulau (1 pulau yang dihuni, 2 pulau tidak);
(7).         Kecamatan Haruku terdapat 2 pulau (1 pulau yang dihuni, 1 pulau tidak);



2. Sumberdaya Alam
1.            Perkebunan
Sub sektor perkebunan merupakan salah satu sub sektor primer yang telah berperan penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat kabupaten Maluku Tengah sejak lama. Beberapa komoditi yang bernilai ekonomi tinggi dan dapat diandalkan adalah kelapa, cengkeh, pala, coklat, kopi dan jambu mete. Selain itu, terdapat pula tanaman sagu yang tersebar hampir di semua wilayah kecamatan yang berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai tanaman perkebunan yang bernilai tambah tinggi. Usaha perkebunan ini pada umumnya berupa usaha perkebunan rakyat dengan total serapan tenaga kerja mencapai 51.413 kepala keluarga dengan total areal 40.801,05 hektar pada tahun 2005. Dari luas areal tersebut, sekitar 33.719.55 hektar atau 82,64 % merupakan areal yang masih produktif.
2.            Peternakan 
Sesuai dengan karakteristik wilayah daratannya, beberapa kecamatan di kabupaten Maluku Tengah berpotensi dikembangkan menjadi pusat peternakan "ternak potong" di Provinsi Maluku, seperti sapi, kambing, babi dan unggas. Peternakan sapi secara intensif telah dikembangkan di kecamatan Seram Utara. Jenis ternak lain tersebar secara relatif merata di seluruh kecamatan.





3.            Kehutanan
Sumber daya hutan yang terdapat di Kabupaten Maluku Tengah tergolong  cukup potensial, dengan total luas kawasan hutan sekitar 746.000 hektar. Potensi tersebut terdiri dari hutan konservasi seluas 193.334 hektar,  hutan hutan produki terbatas seluas 180.689 hektar, hutan produksi tetap seluas 33.331 hektar, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 201.062 hektar. Di kecamatan Banda terdapat 3 (tiga) kawasan suaka alam yang berpotensi menjadi obyek wisata alam yaitu taman laut di pulau Banda, suaka margasatwa di pulau Manuk, dan taman wisata di pulau GunungApi. Di kecamatan Seram Utara terdapat Taman Nasional Manusela dengan luas areal mencapai 189.000 hektar, sedangkan di kecamatan Salahutu terdapat cagar alam dan taman laut seluas 1.000 hektar yang berlokasi di pulau Pombo.

4.            Kelautan dan Perikanan
Sebagai suatu daerah kepulauan dengan panjang garis pantai sekitar 989 km dan puluhan pulau besar dan kecil, kabupaten Maluku Tengah memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup besar. Saat ini, potensi perikanan laut diperkirakan sebesar 484.532 ton/tahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JT8) sebesar 387.556 ton/tahun. Ini belum termasuk perkiraan potensi ikan hias sebesar 287.970 ekor/tahun dengan JTB sebesar 230.376 ekor/tahun. Beberapa jenis ikan yang dominan adalah pelagis besar, pelagis kecil, demersal, udang (Crustacea), cumi-cumi (Molusca), dan ikan karang. Pemanfaatan potensi sumber daya perikanan di daerah ini belum optimal. Hal ini terlihat pada tingkat produksi pada tahun 2006 yang baru mencapai 61.801,4 tonatau sekitar 15,95% dari JTB. Rendahnya tingkat pemanfaatan ini adalah akibat dari keterbatasan armada tangkap yang pada tahun 2006 baru berjumlah 15.998 unit. Sebagian besar (76,58%) dari armada yang tersedia berupa perahu tanpa motor milik nelayan tradisional dengan produktivitas tangkapan yang masih rendah.
Selain itu, daerah ini juga memiliki potensi areal perikanan budidaya yang pada tahun 2006 tercatat sebesar 62.185 Ha dengan tingkat pemanfaatan 236,3 atau 0,38%.

5.            Pariwisata
Kabupaten Maluku Tengah memiliki Potensi kepariwisataan yang cukup besar dan memberikan peluang pengembangan bagi masyarakat maupun dunia usaha untuk nantinya memberikan efek ganda / Multiplier effect bagi pembangunan dan masyarakat.
Jumlah hotel yang tersedia di Maluku Tengah pada tahun 2006 sebesar 39 buah, untuk jumlah kamar yang tersedia sebesar 370 buah dan jumlah tempat tidur yang tersedia sebesar 638 buah. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 sama dengan tahun 2005.

6.      Pertambangan
Sampai saat ini, aktivitas pertambangan dan penggalian masih terbatas pada eksploitasi bahan galian golongan C. ( pasir, batu, kerikil, sirtu, tanah urug, abu) baik yang terdapat di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) maupun daerah pesisir pantai. Kegiatan pada sub sektor ini selain dilakukan oleh perusahaan/perorangan pemegang Surat ijin Pertambangan Daerah (SIPD) yang ijinnya masih berlaku, juga oleh eks pemegang SIPD, dan perusahaan/perorangan yang tidak memiliki SIPD.
Sejauh ini, pengelolaan bahan galian ini selain telah dapat menciptakan lapangan kerja secara terbatas bagi masyarakat pedesaan/pesisir pantai, harus diakui telah pula menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius di sejumlah kecamatan. Berdasarkan hasil monitoring lingkungan hidup yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Tengah pada 5 (lima) kecamatan, terdapat 36 (tiga puluh enam) lokasi pasca tambang yang mengalami kerusakan lingkungan, 25 (dua puluh lima) diantaranya mengalami kerusakan lingkungan yang sangat parah, sehingga memerlukan penanganan serius dari instansi terkait.
Selain sumber daya galian C, Kabupaten Maluku Tengah memiliki juga potensi sumber daya pertambangan lain yang bernilai ekonomis tinggi seperti potensi logam dan non logam tetapi belum terkelola. Potensi logam berupa timah hitam/timbal (Pb), Seng (Zn) dan emas (Au) yang tersebar di kecamatan Tehoru, Amahai, dan Seram Utara. Sedangkan potensi non logam berupa lempung/tanah liat yang terdapat di kecamatan Saparua, Amahai dan Seram Utara; Marmer di kecamatan Seram Utara; Batubara di kecamatan Tehoru dan Amahai. Selain itu, di sekitar negeri Seti kecamatan Seram Utara terdapat rembesan gas yang mengindikasikan adanya potensi minyak dan gas bumi.
7.            Industri
Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Maluku Tengah secara umum adalah untuk mengembangkan zona/kawasan industri sebagai tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan terutama industri pengolahan kayu, yang didukung dengan prasarana penunjangnya. Di wilayah Kabupaten  Maluku Tengah, kawasan industri akan diarahkan berdekatan dengan kawasan permukiman.
Kegiatan industri juga merupakan kegiatan yang belum berkembang di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan potensi wilayah yang ada khususnya dukungan potensi sumber daya alam, salah satu arahan pengembangan wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah untuk mengembangkan industri berbasis pertanian (agro industry). Hal ini dapat dimengerti karena untuk meningkatkan pendapatan petani maka pembangunan harus berbasis sumberdaya lokal/pertanian.

3. Sumberdaya Manusia 
1.            Kependudukan
(1).        Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk
Jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2005 tercatat sebanyak 356.399 jiwa, dan pada tahun 2006 menjadi 364.059 jiwa atau terjadi pertambahan sekitar 7.660 jiwa dan pada tahun 2007 menjadi 353.053 jiwa, pada tahun 2007 jumlah penduduk mengalami pengurangan sebesar 11.006 jiwa. Laju Pertumbuhan Kabupaten Maluku Tengah selama kurun waktu 3 tahun terakhir (2005–2007) ini adalah -0,40%. Dilihat per kecamatan (data akhir tahun 2007), jumlah penduduk terbesar berada di Kecamatan Leihitu yaitu sekitar  64.481 jiwa, terbesar kedua berada di Kecamatan Amahai sebesar 57.286 jiwa dan ketiga terdapat di Kecamatan Salahutu sebesar 45.541 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk terkecil berada di Kecamatan Nusa Laut yaitu sekitar 6.040 jiwa.
Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Maluku Tengah per tahun adalah sebagai berikut : pada tahun 2004 – 2005  sebesar 2,1%, dan tahun 2006 – 2007 mengalami kenaikan menjadi 4,5%.  Rata-rata laju pertumbuhan per tahun periode 2004 – 2006 Kabupaten Maluku Tengah adalah sebesar 3,3% jauh lebih besar dibandingkan dengan laju pertumbuhan rata-rata Provinsi Maluku yang sebesar 0,93%.

(2).        Sebaran dan Kepadatan Penduduk
Kabupaten Maluku Tengah dengan luas total daratan sebesar 11.595,57 Km², terdistribusi kepada 14 (empat belas) wilayah kecamatan, 151 desa/kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2007 sebanyak 380.559 jiwa, maka kepadatan penduduk di kawasan perencanaan rata-rata sebesar 33 jiwa/Km².
Tinjauan kepadatan penduduk dirinci per kecamatan, ternyata kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kecamatan Kota Masohi yaitu sebesar 689 jiwa/Km², kemudian di Kecamatan TNS sebesar 587 jiwa/Km² dan Kecamatan Salahutu 300 jiwa/Km², dan kepadatan terendah terdapat di Kecamatan Seram Utara sekitar 2 jiwa/Km²dan Seram Utara Barat yaitu sekitar 1 jiwa/Km². 

(3).        Struktur Penduduk
Tinjauan struktur penduduk di Kabupaten Maluku Tengah meliputi struktur penduduk berdasarkan mata pencaharian dan tingkat pendidikan.
(a).        Mata Pencaharian Penduduk
Pada tahun 2005, mata pencaharian penduduk usia 15 tahun ke atas di Kabupaten Maluku Tengah adalah sebesar 367.033 jiwa, yang bergerak di sektor pertanian sebesar 186.343 jiwa, sektor pada sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air minum dan bangunan sebesar 44.766 jiwa, sedangkan sektor-sektor lainnya seperti perdagangan, angkutan, komunikasi, keuangan dan  jasa adalah sebesar 135.924 jiwa. Kemudian pada tahun 2006, komposisi mata pencaharian penduduk yang bekerja ternyata dominan masih tetap pada sektor pertanian yaitu sebesar 186.343 jiwa, diikuti oleh perdagangan, angkutan, komunikasi, keuangan dan  jasa sebesar 135.924 jiwa.

(4).        Tenaga Kerja
Jumlah penduduk usia kerja pada Kabubaten Maluku Tengah adalah sebesar 194.447 jiwa (laki-laki sebesar 95.395 jiwa dan perempuan 99.052 jiwa), untuk angkatan kerja sebesar 105.737 jiwa (laki-laki sebesar 73.325 jiwa dan perempuan 32.412 jiwa), sedangkan untuk yang bekerja sebesar 367.033 jiwa (laki-laki sebesar 179. jiwa dan perempuan 21.250 jiwa). Untuk jumlah penduduk yang menganggur adalah sebesar 19.206 jiwa (laki-laki sebesar 8.044 jiwa dan perempuan 11.162 jiwa).

2.            Pendidikan
Data Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah menunjukkan bahwa di Kabupaten Tengah pada akhir tahun 2006, rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas mencapai 9,4 tahun dan proporsi penduduk berusia 10 tahun ke atas yang berpendidikan SLTP ke atas sekitar  78,3 persen. Sementara itu angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun ke atas sebesar 0,2 persen. Pada saat yang sama, Angka Partisipasi Sekolah (APS) penduduk usia 7 -12 tahun mencapai 96,53 persen, APS penduduk berusia 13-15 tahun mencapai 88, 48 persen, dan APS penduduk berusia 16-18 tahun telah mencapai 57, 93 persen.
Pada tahun 2006, terdapat 684 buah sekolah di Kabupaten Maluku Tengah terdiri dari 96 buah jenjang pendidikan anak usia dini, 390 buah jenjang pendidikan SD/Ml, 109 buah jenjang pendidikan SMP/MTs dan 67 buah jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, Dari jumlah tersebut, sekitar 22,47 persen gedung SD/Ml, 47,62 persen gedung SMP/MTs, dan 35,43 persen gedung SMA/SMK/MA mengalami rusak ringan dan rusak berat. Pada saat yang sama, masih banyak peserta didik yang belum memiliki buku pelajaran.
3.            Sosial Budaya
Masyarakat Maluku Tengah merupakan masyarakat yang berciri multi kultur – polietnik, masyarakat Maluku Tengah sebagian besar berada di Pulau Seram, Pulau Ambon, selebihnya terdapat di Kepulauan Lease (Haruku, Nusalaut dan Saparua) dan Pulau Banda. Meskipun demikian, struktur masyarakat khususnya norma dan kelembagaan adat memiliki kesamaan, namun hal ini hanya ditemui pada desa/negeri adat (negeri yang telah ada jauh sebelum datangnya bangsa asing), lembaga adat yang dimiliki sebagai perangkat pemerintahan negeri yang mengatur keberlangsungan kehidupan negeri itu sendiri, antara lain kepala pemerintahan negeri, saniri negeri, serta piminan agama dan urusan keagamaan. Selain struktur pemerintahan, ada norma yang menjadi landasan konstitusional yang disebut hukum adat.
Selain struktur dan norma adat dalam kehidupan internal negeri, ada juga jalinan hubungan antara negeri-negeri (pela gandong) yang terbentuk melalui perjanjian leluhur akibat peristiwa besar (akibat adanya perang antar negeri) pela maupun hubungan kekeluargaan antara negerie (gandong). Hukum adat yang telah lama diberlakukan untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya alam yaitu sasi yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam.
Secara historis, masyarakat di daerah ini telah memiliki pranata sosial budaya dan sistem nilai (adat istiadat) yang sangat kuat serta bersinergi dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat, sarat dengan nuansa kebersamaan, persaudaraan dan toleransi yang terwujud dalam berbagai kearifan lokal seperti budaya pela-gandong, masohi, makan patita, kumpul sudara hingga penerapan prinsip hidup keseharian yang mencirikan adat ketimuran seperti etika, tata krama, moralitas dan religiusitas. Nilai-nilai budaya ini merupakan peninggalan leluhur yang berfungsi sebagai pattern-maintaining system bagi sebuah kehidupan sosial yang harmonis, santun, rukun dan damai, baik antara sesama penduduk asli maupun pendatang yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Kabupaten Maluku Tengah secara keseluruhan.
2.3.      Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kabupaten Maluku Tengah 
2.3.1    Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Tengah disusun untuk mencapai tujuan pembangunan dengan arah pembangunan yang mengacu pada arah pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dan RPJPD Provinsi Maluku. Pembangunan Maluku Tengah dalam 20 tahun ke depan memerlukan arahan pembangunan yang dikembangkan pada bidang-bidang pembangunan dan dirumuskan dengan memperhatikan RTRW, masalah dan tantangan, serta faktor-faktor kunci keberhasilan. Maka arah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2007-2026 adalah :
1.        Bidang Sosial Budaya
(1).    Pemantapan secara serius, intens dan terprogam terhadap berbagai bentuk kebudayaan lokal yang bersifat immaterial (sistem nilai);
(2).    Revitalisasi sistem kelembagaan adat;
(3).    Mengakomodasi nilai2 budaya masyarakat yang berasal dari etnis pendatang sebagai bagian integral dan relevan dalam kehidupan masyarakat di Maluku Tengah;
(4).    Menumbuh-kembangkan kesadaran budaya, pemahaman terhadap integrasi sosial serta penguatan nilai-nilai keagamaan di kalangan generasi muda untuk meningkatkan daya adaptif (ketahanan budaya) yang optimal;
(5).    Pelestarian dan pengembangan warisan budaya Maluku Tengah yang bersifat material.
2.    Bidang Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
(1).    Penguatan jiwa nasionalisme dan paham kebangsaan di kalangan masyarakat.
(2).    Penguatan fungsi dan peran aparat penegak hukum/keamanan serta institusinya secara profesional dan berwibawa;
(3).    Penguatan peran generasi muda melalui dukungan terhadap aktivitas-aktivitas yang positif dan kreatif untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif;
(4).    Pemerataan pembangunan pada berbagai aspek, sektor dan wilayah, secara adil dan akomodatif, pemberantasan kemiskinan, peningkatan kesempatan kerja serta kesempatan memperoleh pendidikan;
(5).    Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam penciptaan keamanan dan ketertiban dengan mengoptimalkan berbagai sistem pengamanan swakarsa yang ada di masyarakat Maluku Tengah.
3.    Bidang Sumber Daya Manusia
(1).    Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, olahraga dan kesehatan yang memadai dan menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Maluku Tengah;
(2).    Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang profesional serta kemudahan akses layanan kesehatan oleh segenap lapisan masyarakat hingga ke wilayah-wilayah terpencil;
(3).    Peningkatan kualitas, kompetensi dan profesionalitas tenaga pengajar pada setiap jenjang pendidikan;
(4).    Pembangunan dunia pendidikan tinggi di Maluku Tengah dengan spesifikasi bidang ilmu yang relevan dengan potensi sumberdaya alam, kondisi geostrategis serta keunggulan daerah;
(5).    Membuka kesempatan seluas-luasnya secara adil dan merata bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu;
(6).    Reorientasi kebijakan yang kondusif bagi peningkatan potensi kognitif, afektif, daya inovasi dan kreatifitas serta pengembangan bakat dan talenta di bidang olahraga, seni dan budaya di kalangan generasi muda.
4.    Bidang Ekonomi
(1).    Pembangunan infrastruktur perekonomian yang memadai dan berbasis pada kondisi objektif wilayah kepulauan guna menjamin kelancaran proses investasi, produksi dan distribusi;
(2).    Pengembangan produk-produk pertanian dan perikanan yang berorientasi nilai tambah, eksternalitas dan multiplier effect serta memenuhi aspek sustainable;
(3).    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat melalui penelusuran dan pengembagan sumber-sumber PAD yang berorientasi pada pemanfaatan segenap potensi daerah secara optimal;
(4).    Optimalisasi pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi yang berbasis di pedesaan dan wilayah-wilayah pesisir;
(5).    Pembenahan sistem regulasi di sektor dunia usaha untuk mendorong terciptanya arus perdagangan dan iklim investasi yang kondusif serta menjamin terciptanya keseimbangan ekonomi yang sehat antara pengusaha besar, pengusaha kecil maupun petani/nelayan;
(6).    Pengembangan industri pengolahan/manufaktur di wilayah-wilayah yang mempunyai basis sumber daya alam serta berorientasi labour intensive (padat tenaga kerja);
(7).    Pengembangan jiwa kewirausahaan dan kualitas SDM di kalangan petani/nelayan serta optimalisasi penggunaan teknologi;
(8).    Penguatan peran lembaga-lembaga keuangan mikro dan jasa-jasa perbankan;
(9).    Peningkatan kegiatan promosi terhadap potensi ekonomi daerah untuk menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri.


5.    Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(1).    Pelaksanaan aktivitas produksi dan eksploitasi secara efektif dan efisien;
(2).    Penguatan maintenance di lingkungan pesisir dan kawasan penyangga melalui konservasi dan reboisasi dalam rangka mitigasi dan proteksi dini tehadap kemungkinan terjadinya bencana alam;
(3).    Pemeliharaan terhadap ketersediaan sumberdaya alam guna menjamin aktivitas pembangunan yang berkelanjutan;
(4).    Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ramah lingkungan untuk menjawab kebutuhan teknologi yang tepat guna;
(5).    Penyediaan produk hukum lingkungan yang akomodatif disertai optimalisasi peran aparat penegak hukum secara profesional untuk menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam;
(6).    Penguatan peran dan partisipasi masyarakat untuk ikut mempelopori dan menjamin terjaganya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

6.    Bidang Infrastruktur
(1).    Pembangunan jaringan infrastruktur primer, seperti dermaga penyeberangan, jalan dan jembatan serta lapangan terbang yang representatif berdasarkan jalur-jalur distribusi, pusat-pusat produksi serta akses-akses pemasaran;
(2).    Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang handal sesuai kebutuhan dan terwujudnya ketenagalistrikan yang berbasis pada sumber energi alternatif/terbarukan;
(3).    Meningkatnya penyelenggaraan sistem pos dan telekomunikasi (telematika) yang efisien guna meminimalkan rentang kendali sehingga memperluas kegiatan informasi dan komunikasi antar wilayah di Maluku Tengah;
(4).    Pemenuhan kebutuhan perumahan berikut sarana dan prasarana pendukungnya yang representatif dan dapat memenuhi kebutuhan standar hunian masyarakat dan kaidah tata ruang baik di  perkotaan maupun pedesaan.

7.    Bidang Tata Ruang
(1).    Pelaksanaan pola pemanfaatan ruang yang optimal dan efektif berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
(2).    Mengkondisikan wilayah-wilayah strategis sebagai pusat-pusat pertumbuhan untuk memberi dampak eksternalitas (spread effect) dalam memacu perkembangan wilayah-wilayah disekitarnya;
(3).    Revitalisasi konsep pembangunan wilayah yang memilki aspek relevansi dan keselarasan dengan model-model pembangunan kawasan yang telah ditetapkan pada tingkat nasional dan provinsi seperti Kapet, KSP, Kater serta model pembangunan ekonomi Gugus Laut, Gugus Pulau dan Pintu Jamak;
(4).    Menyeimbangkan pola distribusi spasial antar industri, antar sektor dan antar wilayah melalui peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi serta peningkatan aksesibilitas dan mobilitas orang, barang dan jasa baik antar wilayah di dalam maupun ke luar wilayah Kabupaten Maluku Tengah;
(5).    Penerapan model pembangunan ekonomi regional yang mencerminkan suatu sitem perekonomian yang sinergis dan memiliki efek linkage antar wilayah perkotaan dan perdesaan.


II. Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberantasan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Lokal berdasarkan Recana kerja jangka panjang

1. Bidang Sosial Budaya
1.      Menghidupkan dan mengembangkan kebudayaan lokal masyarakat yang selama ini hilang sebagai warisan budaya lokal agar dapat dijadikan potensi wisata kabupaten.
2.      Memperbaiki dan memfungsikan sistem kelembagaan adat agar dapat menjalankan fungsinya secara profesioan dan maju.
3.      Mengakomodasi nilai2 budaya masyarakat yang berasal dari etnis pendatang sebagai bagian integral dan relevan dalam kehidupan masyarakat di Maluku Tengah;
4.      Menumbuh-kembangkan kesadaran budaya, pemahaman terhadap integrasi sosial serta penguatan nilai-nilai keagamaan di kalangan generasi muda untuk meningkatkan daya adaptif (ketahanan budaya) yang optimal;
5.      Pelestarian dan pengembangan warisan budaya Maluku Tengah yang bersifat material.

2.  Bidang Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
1.         Penguatan jiwa nasionalisme dan paham kebangsaan di kalangan masyarakat.
2.         Penguatan fungsi dan peran aparat penegak hukum/keamanan serta institusinya secara profesional dan berwibawa;
3.         Penguatan peran generasi muda melalui dukungan terhadap aktivitas-aktivitas yang positif dan kreatif untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif;
4.         Pemerataan pembangunan pada berbagai aspek, sektor dan wilayah, secara adil dan akomodatif, pemberantasan kemiskinan, peningkatan kesempatan kerja serta kesempatan memperoleh pendidikan;
5.         Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam penciptaan keamanan dan ketertiban dengan mengoptimalkan berbagai sistem pengamanan swakarsa yang ada di masyarakat Maluku Tengah.





Bidang Sumber Daya Manusia
(7).    Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, olahraga dan kesehatan yang memadai dan menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Maluku Tengah;
(8).    Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang profesional serta kemudahan akses layanan kesehatan oleh segenap lapisan masyarakat hingga ke wilayah-wilayah terpencil;
(9).    Peningkatan kualitas, kompetensi dan profesionalitas tenaga pengajar pada setiap jenjang pendidikan;
(10).          Pembangunan dunia pendidikan tinggi di Maluku Tengah dengan spesifikasi bidang ilmu yang relevan dengan potensi sumberdaya alam, kondisi geostrategis serta keunggulan daerah;
(11).          Membuka kesempatan seluas-luasnya secara adil dan merata bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu;
(12).          Reorientasi kebijakan yang kondusif bagi peningkatan potensi kognitif, afektif, daya inovasi dan kreatifitas serta pengembangan bakat dan talenta di bidang olahraga, seni dan budaya di kalangan generasi muda.
(6). Bidang Ekonomi
(10).          Pembangunan infrastruktur perekonomian yang memadai dan berbasis pada kondisi objektif wilayah kepulauan guna menjamin kelancaran proses investasi, produksi dan distribusi;
(11).          Pengembangan produk-produk pertanian dan perikanan yang berorientasi nilai tambah, eksternalitas dan multiplier effect serta memenuhi aspek sustainable;
(12).          Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat melalui penelusuran dan pengembagan sumber-sumber PAD yang berorientasi pada pemanfaatan segenap potensi daerah secara optimal;
(13).          Optimalisasi pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi yang berbasis di pedesaan dan wilayah-wilayah pesisir;
(14).          Pembenahan sistem regulasi di sektor dunia usaha untuk mendorong terciptanya arus perdagangan dan iklim investasi yang kondusif serta menjamin terciptanya keseimbangan ekonomi yang sehat antara pengusaha besar, pengusaha kecil maupun petani/nelayan;
(15).          Pengembangan industri pengolahan/manufaktur di wilayah-wilayah yang mempunyai basis sumber daya alam serta berorientasi labour intensive (padat tenaga kerja);
(16).          Pengembangan jiwa kewirausahaan dan kualitas SDM di kalangan petani/nelayan serta optimalisasi penggunaan teknologi;
(17).          Penguatan peran lembaga-lembaga keuangan mikro dan jasa-jasa perbankan;
(18).          Peningkatan kegiatan promosi terhadap potensi ekonomi daerah untuk menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri.
(7). Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(7).    Pelaksanaan aktivitas produksi dan eksploitasi secara efektif dan efisien;
(8).    Penguatan maintenance di lingkungan pesisir dan kawasan penyangga melalui konservasi dan reboisasi dalam rangka mitigasi dan proteksi dini tehadap kemungkinan terjadinya bencana alam;
(9).    Pemeliharaan terhadap ketersediaan sumberdaya alam guna menjamin aktivitas pembangunan yang berkelanjutan;
(10).          Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ramah lingkungan untuk menjawab kebutuhan teknologi yang tepat guna;
(11).          Penyediaan produk hukum lingkungan yang akomodatif disertai optimalisasi peran aparat penegak hukum secara profesional untuk menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam;
(12).          Penguatan peran dan partisipasi masyarakat untuk ikut mempelopori dan menjamin terjaganya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(8). Bidang Infrastruktur
(5).    Pembangunan jaringan infrastruktur primer, seperti dermaga penyeberangan, jalan dan jembatan serta lapangan terbang yang representatif berdasarkan jalur-jalur distribusi, pusat-pusat produksi serta akses-akses pemasaran;
(6).    Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang handal sesuai kebutuhan dan terwujudnya ketenagalistrikan yang berbasis pada sumber energi alternatif/terbarukan;
(7).    Meningkatnya penyelenggaraan sistem pos dan telekomunikasi (telematika) yang efisien guna meminimalkan rentang kendali sehingga memperluas kegiatan informasi dan komunikasi antar wilayah di Maluku Tengah;
(8).    Pemenuhan kebutuhan perumahan berikut sarana dan prasarana pendukungnya yang representatif dan dapat memenuhi kebutuhan standar hunian masyarakat dan kaidah tata ruang baik di  perkotaan maupun pedesaan.
(9). Bidang Tata Ruang
(10).          Pelaksanaan pola pemanfaatan ruang yang optimal dan efektif berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
(11).          Mengkondisikan wilayah-wilayah strategis sebagai pusat-pusat pertumbuhan untuk memberi dampak eksternalitas (spread effect) dalam memacu perkembangan wilayah-wilayah disekitarnya;
(12).          Revitalisasi konsep pembangunan wilayah yang memilki aspek relevansi dan keselarasan dengan model-model pembangunan kawasan yang telah ditetapkan pada tingkat nasional dan provinsi seperti Kapet, KSP, Kater serta model pembangunan ekonomi Gugus Laut, Gugus Pulau dan Pintu Jamak;
(13).          Menyeimbangkan pola distribusi spasial antar industri, antar sektor dan antar wilayah melalui peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi serta peningkatan aksesibilitas dan mobilitas orang, barang dan jasa baik antar wilayah di dalam maupun ke luar wilayah Kabupaten Maluku Tengah;
(14).          Penerapan model pembangunan ekonomi regional yang mencerminkan suatu sitem perekonomian yang sinergis dan memiliki efek linkage antar wilayah perkotaan dan perdesaan.

No comments:

Post a Comment

Sampaikan Komentar Anda